powered by social2s

Prosedur pada waktu itu bahwa untuk dapat mendaftarkan GKRI di Departemen Agama RI haruslah terlebih dahulu dibuat Yayasan.

Maka pada tgl 17 Oktober 1972 didirikanlah Yayasan Gereja Kristus Rahmani Indonesia (Akta No. 26) dibuat di Kantor Notaris Soelaeman Ardjasasmita SH. GKRI kemudian terdaftar di Departemen Agama RI cq. Direktorat Jenderal Bimas (Kristen) Protestan dengan SK No. E/VII/122/1198/72 tertanggal 24 Oktober 1972 yang kemudian diperbaharui pada Tahun 1988 dengan SK No. 128 tertanggal 28 Mei 1988, perihal tentang Pendaftaran Gereja Kristus Rahmani Indonesia yang berkedudukan/berpusat di Jl. Mangga Besar XI/34, Jakarta, sebagai Lembaga Keagamaan Kristen Protestan yang bersifat Gereja