powered by social2s
  1. Pada tgl. 22-25 Oktober 1986 digelar Sidang pertama Sinode GKRI di Wisma Maranata Ciawi Bogor. Sidang ini menghasilkan ditetapkannya Pengurus Sinode GKRI Periode 1986-1989, dan menetapkan serta mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sinode GKRI dengan memasukkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan UU No. 8 Tahun 1985. Juga mengesahkan penerimaan penggabungan Jemaat-Jemaat GKNI Kalimantan Barat (berjumlah 16 Jemaat dan 19 Pos PI dengan jumlah anggota sebanyak 3767 orang) ke dalam Sinode GKRI. Dan menetapkan beberapa program2 pelayanan serta pembinaan warga Jemaat tahunan.
  2. Pada tgl. 9-12 Oktober 1990 diadakan Sidang ke II Sinode GKRI di Wisma Kinasih, Caringin Bogor yang membuahkan keputusan antara lain merevisi AD/ART Sinode GKRI dan merubah istilah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menjadi Tata Gereja dan Tata Laksana GKRI, disamping menetapkan Kepengurusan Sinode GKRI Periode 1990-1993.
  3. Pada tgl. 5-8 Oktober 1993 diadakan Sidang Ke-III Sinode GKRI yang disamping menetapkan Kepengurusan Sinode GKRI Periode 1993-1996 juga membuahkan keputusan-keputusan antara lain : bahwa kekayaan Jemaat Lokal adalah milik Jemaat Lokal, dan pada Struktur Organisasi Kepengurusan Sinode dilengkapi dengan Departemen-departemen. Juga keputusan agar MPS menjajaki GKRI untuk bergabung ke PGI, dan menetapkan Tim Khusus untuk penyempurnaan Tata Gereja dan Tata Laksana GKRI.
  4. Pada tgl 9-12 Desember 1996 diadakan Sidang Ke-IV Sinode GKRI di Hotel Lembah Nyiur Bogor, Jawa Barat yang disamping menetapkan Kepengurusan Sinode GKRI Periode 1996-1999.
  5. Pada tgl. 15-17 Maret 1999 diadakan MUPEL Sinode GKRI di Wisma Kinasih Caringin Bogor yang bertujuan untuk menggalang persekutuan Jemaat2 Lokal GKRI, dan membahas berbagai persoalan yang muncul dalam pengorganisasian GKRI serta mempersatukan persepsi GKRI, baik visi, misi maupun Organisasi. Mupel tersebut membuahkan “Deklarasi Mupel GKRI” yang antara lain : menetapkan system pemerintahan GKRI adalah Presbiterial Kongregasional, yang pengertiannya akan dijabarkan oleh Tim Perumus Tata Gereja dan Tata Laksana, dengan memperhatikan aspirasi yang telah disampaikan oleh peserta Mupel. Juga ditetapkan Team Perumus dan Narasumber Tata Gereja dan Tata Laksana GKRI untuk penyempurnaan Tata Gereja dan Tata Laksana GKRI yang kemudian akan dibahas dalam Sidang Ke-V Sinode GKRI. Dan demikian selanjutnya berturut-turut diadakan Sidang Ke-V, Ke-VI, ke-VII, Ke-VIII, dan Ke-IX.